Jumat, 22 Agustus 2008

Penguatan Modal Usaha

Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal bagi pembangunan peternakan, penetapan LM3 penerima penguatan modal usaha agribisnis peternakan dilakukan secara transparan dan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Pusat dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. LM3 yang dapat diproses untuk ditetapkan sebagai LM3 penerima penguatan modal usaha agribisnis peternakan diharuskan memenuhi kriteria umum, administrasi, teknis, dan kompetensi.

Tidak ada komentar: